Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah kementerian dalam pemerintah Indonesia yangmempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Beberapa tugas dari Kemendikbud adalah menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan; dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

Kedudukan, tugas dan fungsi dari kementerian dalam pemerintahan senatiasa mengalami perubahan mengikuti keputusan Presiden. Setiap perubahan detail teknis dari kementerian secara legal tertuang di dalam Peraturan Presiden.

Sumber:

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan