Kementerian Riset dan Tekonologi (Kemenristek)

Kementerian Riset dan Tekonologi (Kemenristek) adalah kementerian dalam pemerintah Indonesia yang Kementerian Riset dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Salah satu tugas dari Kemenristek adalah menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.

Kedudukan, tugas dan fungsi dari kementerian dalam pemerintahan senatiasa mengalami perubahan mengikuti keputusan Presiden. Setiap perubahan detail teknis dari kementerian secara legal tertuang di dalam Peraturan Presiden.

Sumber:

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Tekonologi