Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) adalah kementerian dalam pemerintah Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Salah satu tugas dari Kemenristekdikti adalah menjalankan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi.

Kedudukan, tugas dan fungsi dari kementerian dalam pemerintahan senatiasa mengalami perubahan mengikuti keputusan Presiden. Setiap perubahan detail teknis dari kementerian secara legal tertuang di dalam Peraturan Presiden.

Sumber:

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi