Pusat Data dan Teknolog Informasi (Pusdatin)
Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) adalah unit organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di bidang data dan teknologi informasi yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal.
Pusdatin mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis; pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data dan statistik; serta pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi pada bidang pendidikan dan kebudayaan dan urusan ketatausahaan pusat.
Tugas dan Fungsi Pusdatin
Pusat Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan serta riset dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
- pelaksanaan pengelolaan data dan statistik bidang pendidikan dan kebudayaan serta riset dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
- pelaksanaan verifikasi, validasi, integrasi, dan penyebarluasan data dan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan serta riset dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
- pelaksanaan pengelolaan sistem informasi pendidikan dan kebudayaan serta riset dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
- pelaksanaan pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan teknologi informasi; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
Sumber:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek
pusdatin.kemdikbud.go.id