Pusat Asesmen dan Pembelajaran (Pusmenjar)

Pusat Asesmen dan Pembelajaran (Pusmenjar) adalah unit organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan di bidang asesmen dan pembelajaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Tugas dan Fungsi Pusmenjar

Pusat Asesmen dan Pembelajaran mempunyai tugas dan fungsi:

  • penyiapan kebijakan teknis pengembangan asesmen pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
  • pelaksanaan pengembangan asesmen pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
  • koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan asesmen pendidikan dan pembelajaran;
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan asesmen pendidikan dan pembelajaran;
  • serta pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek, Pusmenjar diganti menjadi Pusat Asesmen Pendidikan, dimana fungsi terkait pengembangan pembelajaran dihapuskan. Fungsi pengembangan pembelajaran menjadi tanggung jawab Pusat Kurikulum dan Pembelajaran.

Sumber:

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud

pusmenjar.kemdikbud.go.id