Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik)

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) adalah unit organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang layanan pembiayaan pendidikan. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pembiayaan pendidikan, serta urusan ketatausahaan pusat.

Puslapdik dibentuk untuk memaksimalkan pengelolaan pembiayaan pendidikan yang dikelola oleh Kemendikbud. Permbiayaan pendidikan yang dikelola meliput Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/Sederajat, KIP Kuliah, ADik, dan Aneka Tunjangan. Tunjangan di sini meliputi Tunjangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS, Tunjangan Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS, dan Insentif Guru dan Tenaga Kendidikan Non PNS.

Sebelumnya, berbagai jenis pembiayaan pendidikan tersebut dikelola secara terpisah di satuan kerja yang berbeda. Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah megelola PIP Dindaskem, Ditjen Pendidikan Tinggi mengelola KIP Kuliah, dan Ditjen Guru dan Tenga Kependidikan mengelola Aneka Tunjangan.

Sumber:

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek