Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan. Data tersebut bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
Dapodik digunakan untuk menjaring semua data terkait data kelembagaan dan kurikulum sekolah, data siswa, data guru dan karyawan, serta data sarana dan prasarana setiap sekolah di seluruh Indonesia, bahkan hingga sekolah-sekolah Indonesia yang berada di luar negeri.
Selain itu, Dapodik juga menyimpan tiga data valid yang menjadi syarat utama calon mahasiswa penerima KIP Kuliah, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sumber:
bppauddikmasntt.kemdikbud.go.id
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler