Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti)

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) adalah salah satu unit utama di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik.

Fungsi Ditjen Dikti

Ditjen Dikti memiliki enam fungsi penyelenggaraan, antara lain:

  • perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pendidikan tinggi akademik;
  • perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi akademik;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek, Dirjen Dikti diganti menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, dimana menambahkan fungsi terkait perumusan kebijakan terkait IPTEK.

Sumber:

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud

dikti.kemdikbud.go.id