Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) adalah kementerian dalam pemerintah Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahrlan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Beberapa tugas dari Kemendikbudristek adalah menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan; perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.

Kedudukan, tugas dan fungsi dari kementerian dalam pemerintahan senatiasa mengalami perubahan mengikuti keputusan Presiden. Setiap perubahan detail teknis dari kementerian secara legal tertuang di dalam Peraturan Presiden.

Sumber:

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi