Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul adalah peringkat akreditasi tertinggi yang diperoleh perguruan tinggi atau program studi yang memenuhi kriteria akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Perguruan tinggi atau program studi yang mendapatkan akreditasi Unggul adalah perguruan tinggi yang sangat baik mengenai prestasi yang ada di dalamnya dan mendapatkan skor lebih dari 361 serta memenuhi Syarat Perlu Peringkat Unggul.

Ada beberapa syarat untuk mendapatkan predikat akreditasi unggul, di antaranya terdapat bukti yang sahih terkait praktik baik pengembangan budaya muti di perguruan tinggi, adanya perolehan status akreditasi program studi, terjadinya efektivitas pelaksanaan, dan jumlah publikasi di jurnal dalam 3 tahun terakhir. Jika ada salah satu syarat tidak terpenuhi, peringkat yang akan diperoleh adalah Baik Sekali.

Perguruan tinggi yang ingin mendapatkan akreditasi Unggul harus mengisi formulir Instrumen Suplemen Konversi (ISK) yang diusulkan oleh Dewan Eksekutif (DE), BAN-PT, dan ditetapkan oleh Majelis Akreditasi (MA) BAN-PT yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari sistem peringkat A, B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik.

Sumber:

Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi