Akreditasi Peguruan Tinggi

Akreditasi Perguruan Tinggi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Perguruan Tinggi. Pelaksanaan akreditasi dilakukan oleh BAN-PT. Adapun jangka waktu berlakunya akreditasi adalah 5 tahun.

Tahapan akreditasi terdiri dari evaluasi data dan informasi, penetapan peringkat akreditasi, dan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi. Proses evaluasi data dan informasi dilakukan setelah Rektor atau pemimipin perguruan tinggi mengajukan permohonan akreditasi perguruan tinggi.

Selanjutnya, BAN-PT mengolah dan menganalisis data dari perguruan tinggi, dan menetapkan peringkat akreditasi. Proses pemantauan dan evaluasi yang telah ditetapkan dilakukan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari PDDikti, fakta hasil asesmen lapangan, dan direktorat terkait.

Peringkat akreditasi dapat dicabut sebelum masa berlaku berakhir, apabila perguruan tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat peringkat akreditasi.

Sumber:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi