Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)

Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atau masyarakat untuk melakukan Akreditasi Program Studi secara mandiri. LAM dapat dibentuk oleh pemerintah atau masyarakat mengacu pada rumpun atau cabang ilmu pengetahuan, seperti rumpun ilmu agama, ilmu kesehatan, ilmu sosial, dan ilmu alam, untuk meningkatkan percepatan dan peningkatan kualitas penjaminan mutu pada program studi di Indonesia.

Tugas LAM

Tugas dan wewenang LAM meliputi:

  • menyusun instrumen Akreditasi Program Studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  • melakukan Akreditasi Program Studi;
  • menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang peringkat Akreditasi Program Studi;
  • membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan, baik tingkat nasional maupun internasional; dll.

Beberapa LAM yang telah terbentuk adalah LAM Sains Alam dan Ilmu Formal (LAM Sama), LAM Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAM EMBA), LAM Kependidikan, LAMPTKes untuk ilmu kesehatan, serta Indonesia Accreditation Board for Engineering Education (IABEE).

Sumber:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

dikti.kemdikbud.go.id/kabar-dikti