Akreditasi Ulang

Akreditasi Ulang atau Re-Akreditasi adalah proses penilaian ulang kualitas dan kualifikasi program studi maupun perguruan tinggi untuk mendapatkan peringkat akreditasi yang lebih baik. oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Program studi atau perguruan tinggi yang telah memiliki akreditasi dan akan menaikkan peringkat akreditasi dapat mengusulkan akreditasi ulang kepada BAN-PT sebelum jangka waktu 5 tahun berakhir.

Apabila tetap mendapatkan peringkat yang sama setelah akreditasi ulang, program studi dan perguruan tinggi baru dapat mengusulkan akreditasi kembali dalam waktu 2 tahun sejak mendapatkan peringkat akreditasi ulang.

Sumber:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi