Akreditasi Program Studi
Akreditasi Program Studi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi. Pelaksanaannya dilakukan oleh Lembaga Akrditasi Mandiri (LAM). Adapun jangka waktu akrditasi program studi yang dilakukan oleh LAM ditentukan langsung oleh LAM, dan proses perpanjangannya pun dilakukan oleh LAM.
Jika LAM belum terbentuk, akreditasi dilakukan oleh BAN-PT, dengan jangka waktu akreditasi adalah 5 tahun. Selain itu, program studi yang telah mendapatkan akreditasi dari LAM atau BAN-PT dapat mengajukan akreditasi kepada lembaga akreditasi internasional yang telah diakui.
Tahapan akreditasi program studi terdiri dari evaluasi data dan informasi, penetapan peringkat akreditasi, dan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi. Proses evaluasi data dan informasi dilakukan setelah Rektor atau pemimipin perguruan tinggi mengajukan permohonan akreditasi untuk program studi yang dimaksud.
Selanjutnya, LAM atau BAN-PT mengolah dan menganalisis data dari perguruan tinggi, dan menetapkan peringkat akreditasi. Proses pemantauan dan evaluasi yang telah ditetapkan dilakukan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari PDDikti, fakta hasil asesmen lapangan, dan direktorat terkait. Peringkat akreditasi dapat dicabut sebelum masa berlaku berakhir, apabila program studi terbukti tidak lagi memenuhi syarat peringkat akreditasi.
Sumber:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi