Akreditasi
Akreditasi adalah kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan standar nasional perguruan tinggi, yang meliputi standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Akreditasi diberikan kepada perguruan tinggi dan program studi.
Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, yang bertujuan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan menjamin mutu program studi dan perguruan tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.
Akreditasi yang diterapkan di perguruan tinggi dilakukan oleh BAN-PT, sementara akreditasi program studi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Jika LAM belum terbentuk, maka akreditasi dilakukan oleh BAN-PT. Adapun peringkat Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dibagi tiga, yaitu Baik, Baik Sekali, dan Unggul.
Peringkat akreditasi yang telah diberikan dapat ditinjau kembali oleh BAN-PT sebelum jangka waktu akreditasi berakhir, apabila terdapat penuruan mutu. Penurunan mutu tersebut seperti menurunannya jumlah pendaftar atau lulusan dari program studi selama 5 tahun berturut-turut, berdasarkan data PDDikti.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi