Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah badan evaluasi mandiri yang mempunyai tugas menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada standard nasional pendidikan.
BAN-PT merupakan satu-satunya badan akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kementrian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi, dan keberlanjutan pendidikan tinggi.
Tugas BAN-PT
BAN-PT mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasiona, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi perguruan tinggi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, BAN-PT mempunyai fungsi untuk:
- merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi perguruan tinggi;
- merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi perguruan tinggi untuk diusulkan kepada Menteri;
- melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi perguruan tinggi;
- melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi;
- memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi;
- mengumumkan hasil akreditasi perguruan tinggi secara nasional;
- melaporkan hasil akreditasi perguruan tinggi kepada Menteri; dan
- melaksanaan ketatausahaan lembaga.
Status akreditasi program studi semua jenis perguruan tinggi seperti universitas, sekolah tinggi, institut, politeknik, akademi, akademi komunitas, baik negeri maupun swasta dapat diakses melalui website BAN-PT.
Sumber:
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi








