Akreditasi Baik

Akreditasi Baik adalah salah satu peringkat akreditasi yang diperoleh perguruan tinggi atau program studi yang memenuhi kriteria akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Nilai akreditasi Baik harus mendapatkan skor lebih dari 301 hingga 360.

Kriteria akreditasi adalah patokan akreditasi yang mengacu pada standar nasional perguruan tinggi untuk mengukur capaian mutu pendidikan tinggi. Terdapat 9 kriteria fokus penilaian, yaitu: visi, misi, tujuan, dan strategi; tata pamong, tata kelola, dan kerja sama; mahasiswa; sumber daya manusia; keuangan, sarana dan prasarana; pendidikan; penelitian; pengabdian kepada masyarakat; dan luaran dan capaian Tridharma.

Perguruan tinggi yang ingin mendapatkan akreditasi Baik harus mengisi formulir Instrumen Suplemen Konversi (ISK) yang diusulkan oleh Dewan Eksekutif (DE), BAN-PT, dan ditetapkan oleh Majelis Akreditasi (MA) BAN-PT yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari sistem peringkat A, B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik.

Sementara untuk perguruan tinggi yang mendapatkan skor di bawah atau sama dengan 200, akan mendapatkan status Tidak Terakreditasi.

Sumber:

Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi