Satuan Kredit Semester (SKS)

Satuan Kredit Semester (SKS) adalah beban studi mahasiswa pada setiap mata kuliah. SKS merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan kepada mhasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk kegiatan. Jumlah SKS beragam pada satu mata kuliah mulai dari dua, tiga, dan empat. Semakin tinggi jumlah SKS, artinya bobot pembelajaran pada mata kuliah tersebut semakin tinggi.

Bobot 1 SK

Satu SKS setara dengan 160 menit kegiatan belajar per minggu per semester. Setiap mata kuliah paling sedikit memiliki bobot 1 SKS. Satu SKS pada bentuk pembelajaran kuliah, responsi dan tutorial mencakup kegiatan belajar tatap muka selama 50 menit per minggu per semester, penugasan terstruktur 50 menit per minggu per semester, dan kegiatan belajar mandiri 60 menit per minggu per semester.

Satu SKS pada pembelajaran seminar atau lainnya adalah kegiatan belajar tatap muka 100 menit per minggu per semester, dan kegiatan mandiri 70 menit per minggu per semester. Satu SKS pada pembelajaran praktikum, penelitian, atau pengabdian kepada masyarakat adalah setara 170 menit per minggu per semester.

Jumlah SKS Minimum

SKS juga menjadi salah satu syarat untuk mahasiswa lulus dari kampus. Untuk memenuhi capaian pembelajaran, mahasiswa wajib memenuhi jumlah SKS minimal yang berbeda pada setiap program. Berikut rinciannya:

  • 36 SKS untuk program diploma satu (D1)
  • 72 SKS untuk program diploma dua (D2)
  • 108 SKS untuk program diploma tiga (D3)
  • 144 SKS untuk program diploma empat (D4) dan program sarjana
  • 24 SKS untuk program profesi
  • 36 SKS untuk program magister, magister terapan, dan spesialis
  • 42 SKS untuk program doktor, doktor terapan, dan subspesialis.

Idealnya, mahasiswa menerima 22 sampai 24 SKS di setiap semester. Namun, jumlah SKS yang diambil juga dipengaruhi oleh pencapaian Indeks Prestasi (IP) yang diraih mahasiswa. Terdapat syarat IP tertentu yang harus diraih mahasiswa di semester sebelumnya untuk bisa mengambil jumlah SKS maksimal pada semester selanjutnya.

Sumber:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi