Transfer Kredit

Transfer Kredit adalah suatu pengakuan terhadap sejumlah pengalaman belajar, beban studi (SKS), dan kelulusan mata kuliah yang telah diperoleh seorang mahasiswa pada suatu perguruan tinggi asal maupun dari perguruan tinggi lainnya.

Beban studi (SKS) yang dapat ditransfer pada program studi jenjang sarjana maksimal 75% dari total beban studi. Sedangkan untuk jenjang program profesi, jenjang magister, serta jenjang doktor maksimal 50%.

Mahasiswa yang sedang mengambil studi dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh transfer kredit atau alih kredit atas mata kuliah yang diperoleh di luar program studi yang sedang diikutinya. Materi kuliah yang bisa dimohonkan untuk alih kredit bisa berasal dari program pertukaran pelajar, program kelas internasional, atau program pendidikan yang pernah diikuti sebelumnya dari perguruan tinggi lain.

Sumber:

Keputuran Rektor Universitas Indonesia Nomor 865/SK/R/UI/2008 tentang Transfer Kredit dan Pembebasan Mata Kuliah di Universitas Indonesia