Rencana Pembelajaran Semester (RPS)
Rencana Pembelajaran Semester (RPS) adalah dokumen perencanaan pembelajaran selama satu semester yang disusun sebagai panduan untuk mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan pada semester tersebut untuk mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.
Sebuah RPS ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau kelompok suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di dalam jurusan. RPS dapat disesuaikan secara berkala mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Informasi di Dalam RPS
RPS memuat beberapa informasi seperti:
- nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, SKS, dan nama dosen pengampu;
- capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;
- kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran;
- bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;
- metode pembelajaran;
- waktu yang disediakan;
- deskripsi tugas yang harus dikerjakan mahasiswa selama satu semester;
- kriteria, indikator, dan bobot penilaian;
- daftar referensi yang digunakan.
Sumber:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi