Doktor (Dr.)

Doktor (Dr.) adalah gelar akademik tertinggi yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seorang mahasiswa. Gelar doktor diperoleh setelah seseorang menjalani pendidikan strata 3 atau S3. Biasanya, pemberian gelar doktor membutuhkan pengakuan terhadap kandidat oleh dewan pengajar di universitas tempat mahasiswa tersebut belajar, bahwa ia telah mencapai tingkat yang setara dengan para anggota dewan terkait.

Pada akhir pendidikan, mahasiswa akan melakukan penelitian untuk menyusun disertasi. Gelar doktor disematkan pada nama orang yang telah lulus menyelesaikan masa studi program doktor sesuai dengan jurusan yang diambil. Berbeda dengan gelar sarjana atau magister dimana diikuti dengan program studi yang diambil, gelar doktor tidak perlu diikuti program studi dan dituliskan pada awal nama lulusan program doktor.

Perlu diperhatikan, gelar doktor berbeda dengan dokter. Dokter (dr.) adalah salah satu gelar profesi setelah seseorang menuntaskan pendidikan profesi pada Jurusan Kedokteran.

Sumber:

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Nomor 63 Tahun 2016 tentang Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi