Sidang Terbuka

Sidang Terbuka adalah proses yang ditempuh oleh mahasiswa yang telah berhasil menuntaskan studi jenjang doktor (S3). Sidang terbuka dihadiri oleh masyarakat secara umum, baik dari pihak keluarga mahasiswa maupun kerabat.

Beberapa syarat wajib mahasiswa untuk mengikuti sidang terbuka antara lain: telah melaksanakan revisi dari pelaksanaan ujian naskah disertasi, dan memperoleh persetujuan dari tim penguji untuk melaksanakan Sidang Promosi Doktor atau SPD, naskah disertasi dinyatakan layak dan diterima secara bulat oleh tim penguji, dan menyerahkan bukti konsultasi perbaikan ujian hasil riset dengan tim promotor dan tim penyanggah.

Sumber:

sipp.menpan.go.id

law.ui.ac.id