Doctor Honoris Causa

Doctor Honoris Causa (Doktor Kehormatan) adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Perguruan tinggi dapat memberikan gelar apabila menyelenggarakan program doktor yang terkait dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar. Seseorang berkewarganegaraan asing juga dapat memperoleh gelar tersebut apabila telah menunjukkan jasa atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

Gelar ini hanya dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki wewenang menyelenggarakan program pendidikan dokter. Gelar doktor kehormatan yang selanjutnya disingkat Dr. (H.C.), dan ditempatkan di depan nama penerima. Gelar tersebut dapat dicabut oleh Menteri apabila tidak memenuhi persyaratan.

Sumber:

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan