Gelar Pendidikan

Gelar Pendidikan adalah gelar yang diberikan kepada lulusan bidang pendidikan studi dari perguruan tinggi, baik itu mulai dari jenjang pendidikan Diploma, Sarjana, hingga program Pascasarjana. Gelar pendidikan dibagi menjadi tiga, yakni gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar profesi.

Jenis Gelar Pendidikan

Gelar akademik meliputi gelar yang diberikan untuk pendidikan program sajana dengan gelar sarjana (S.) dan dilengkapi dengan jurusan yang diambil. Lalu, gelar magister (M.) pada jenjang S2, dan gelar Doktor (Dr.) pada jenjang S3.

Gelar vokasi diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti pendidikan vokasi, meliputi A. P. (Ahli Pratama) untuk mahasiswa jenjang D1, A.Ma. (Ahli Muda) untuk jenjang D2, A.Md. (Ahli Madya) untuk jenjang D3, S.Tr. (Sarjana Terapan) untuk mahasiswa jenjang D4, M.Tr. (Magister Terapan) untuk jenjang S2, dan Dr.Tr. (Doktor Terapan) untuk mahasiswa jenjang S3.

Gelar profesi diberikan kepada seseorang yang menuntaskan pendidikan profesi dan spesialis.

Perlu diperhatikan, gelar pendidikan dapat dicabut apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat. Seseorang dilarang menggunakan gelar jika tidak memiliki hak untuk menggunakannya.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi