Sidang Tertutup

Sidang Tertutup adalah persidangan yang tidak dapat dihadiri oleh masyarakat umum atau mahasiswa lain. Di dunia pendidikan, sidang tertutup umumnya dilaksanakan saat ujian kelayakan disertasi mahasiswa jenjang pendidikan doktor dan presentasi hasil perbaikan disertasi dari seminar hasil.

Meskipun begitu, sidang tugas akhir di masing-masing program studi memiliki ketentuan berbeda, ada yang dilakukan secara terbuka ada juga yang dilakukan secara tertutup. Jika sidang dilakukan secara terbuka, artinya memungkinkan dilihat oleh mahasiswa lainnya. Sementara untuk sidang tertutup biasanya hanya dihadiri oleh mahasiswa terkait, tim penguji, dan pembimbing.

Untuk sidang tertutup program doktor, terdapat pula ketua program studi yang diberi kewenangan dan tanggung jawab, sekretaris sidang, tim promotor, tim penguji, kandidat doktor, serta pembimbing. Kegiatan ini wajib mengikuti protokol sidang tertutup ujian kelayakan disertasi.

Sumber:

ppsub.ub.ac.id