Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

Perguruan Tinggi Swasta (PTS) adalah perguruan tinggi yang didirikan dan dikelola oleh masyarakat dengan membantuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Meteri. Badan penyelenggara tersebut dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, atau bentuk lainnya sesuai undang-undang. Proses koordinasi PTS dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).

Dalam penerimaan mahasiswa baru, PTS memiliki beberapa jalur seleksi yaitu jalur prestasi (tanpa tes), jalur tes, jalur undangan dengan sekolah yang telah memiliki kerja sama, dan lain-lain. Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, jumlah PTS di Indonesia pada 2020 mencapai 3.044 kampus.

Untuk pembiayaan kuliah mahasiswa, PTS tidak terikat dengan aturan yang membatasi pembiayaan pendidikan, artinya penentuan biaya kuliah mahasiswa PTS ditentukan oleh yayasan yang menaungi perguruan tinggi tersebut. Secara umum komponen biaya pendidikan PTS terbagi menjadi biaya pendaftaran, biaya registrasi ulang, biaya SPP per semester, uang sumbangan institusi, biaya UTS dan UAS, biaya praktik lapangan, dan biaya lainnya tergantung dengan kebijakan masing-masing PTS.

Beberapa contoh perguruan tinggi yang berstatus swasta antara lain adalah: Universitas Pembangunan Jaya, Universitas Kristen Maranatha, Institut Teknologi Padang, Sekolah Tinggi Bahasa Asing LIA, dan lain sebagainya.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

pddikti.kemdikbud.go.id