Uang Gedung

Uang Gedung adalah biaya yang wajib dibayar oleh mahasiswa pada awal masuk kuliah. Secara umum biaya ini diterapkan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), karena di PTS pembiayaan dalam perkuliahan dan gedung ditanggung secara mandiri oleh institusi universitas, tanpa ada subsidi dari pemerintah seperti yang berlaku di PTN.

Nominal uang gedung juga beragam, tergantung kampus dan jurusan yang dipilih. Secara umum, besar uang gedung mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah. Masing-masing perguruan tinggi menggunakan istilah berbeda dalam penyebutan uang gedung.

Skema pembayaran uang gedung ditentukan oleh kebijakan kampus terkait. Ada yang mewajibkan pelunasan uang gedung di awal semester, ada juga skema pembayaran angsuran dalam jangka waktu tertentu.

Sumber:

www.quipper.com