Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis)

Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta atau disingkat Kopertis adalah sebuah lembaga yang berwenang membina dan mengawasi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia. Pada tahun 2018, Kopertis berubah nama menjadi Lembaga Layanan Pedidikan Tinggi (LLDIKTI).

Kopertis sebagai perpanjangan tangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melaksanakan sebagian tugas dalam hal pengawasan, pengendalian, dan pembinaan PTS di wilayah yang mengacu pada paradigma seperti kualitas yang berkelanjutan, otonomi perguruan tinggi, akuntabilitas, akreditasi, evaluasi diri.

Tugas Kopertis

Dalam pelaksanaannya, Kopertis memiliki berbagai tugas antara lain:

  • melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di PTS termasuk pemberian penghargaan dan sangsi sesuai peraturan yang berlaku;
  • melaksanakan evaluasi kinerja penyelenggaraan PTS;
  • melaksanakan klarifikasi dan verifikasi terhadap usulan pendirian PTS dan program studi baru;
  • merencanakan, melaksanakan, dan memonitor pemberian bantuan kepada PTS;
  • mengembangkan sistem informasi manajemen akademik dan administratif di Kopertis;
  • melaksanakan sosialisasi peraturan dan kebijakan Dirjen Dikti; dan
  • dan mengolah dan menganalisis laporan evaluasi diri PTS.

Sumber:

kopertis3.or.id

www.lldikti4.or.id

Apa itu Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis)?
Tugas Kopertis
Istilah Terkait
Artikel Terkait
Kampus Rekomendasi
Uji Potensi Quipper Campus