Tridharma Perguruan Tinggi
Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian masyarakat. Dalam pengembanannya, Tridharma Perguruan Tinggi bukan hanya menjadi tanggung jawab mahasiswa, akan tetapi seluruh dosen, serta semua pihak yang terlibat dalam proses pembelajaran. Ketiga poin tersebut memiliki tujuan dan fungsi yang berhubungan satu sama lain.
Pendidikan dan pengajaran digunakan sebagai landasan untuk memulai suatu penelitian dan pengembangan. Kegiatan penelitian merupakan langkah awal sebagai persiapan untuk mengabdi kepada masyarakat. Sementara pengabdian masyarakat merupakan tujuan utama dari adanya pendidikan dan penelitian.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
ft.untidar.ac.id