Perguruan Tinggi Negeri (PTN)

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah perguruan tinggi yang dikelola oleh pemerintah, tepatnya berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebagai perguruan tinggi milik pemerintah, PTN diwajibkan untuk mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk melanjutkan pendidikan di PTN tersebut. Adapun kuota yang ditetapkan adalah paling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi.

Dalam penerimaan mahasiswa baru, PTN memiliki 3 jalur penerimaan, yaitu SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri dengan mengacu pada kebijakan masing-masing kampus. Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, jumlah Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia mencapai 122 kampus.

Biaya pendidikan di PTN dibantu dan diberikan subsidi oleh negara, sehingga secara umum tergolong lebih rendah dibandingkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Beberapa contoh perguruan tinggi negeri unggul yang ada di Indonesia antara lain adalah: Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, dan Universitas Brawijaya.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

lldikti13.kemdikbud.go.id