Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN untuk program diploma dan sarjana dari setiap jalur penerimaan.
Besaran UKT ini biasanya terbagi dalam beberapa kelompok, dengan jumlah paling sedikit 2 kelompok, yakni: Kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi Rp500.000, dan Kelompok II dengan besaran UKT paling rendah Rp501.000 dan paling tinggi Rp1.000.000.
Kententuan Penetapan UKT
Penetapan kelompok UKT pada mahasiswa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua atau wali. Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester.
Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait UKT. Jika mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 SKS pada semester tersebut, mahasiswa hanya dikenakan kewajiban membayar 50% dari UKT. Jika mahasiswa sedang cuti kuliah atau sudah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus, mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
Apabila mahasiwa mengalami penuruan kemampuan ekonomi seperti karena bencana alam atau alasan lainnya, mahasiswa dapat mengajukan pemebebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, dan pembayaran UKT secara mengangsur.
Sumber:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud