Ijazah
Ijazah adalah surat bukti kebenaran dan sah yang menyatakan bahwa mahasiswa telah lulus pendidikan dari sebuah perguruan tinggi. Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Di dalam ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi disebutkan informasi mengenai nama perguruan tinggi tempat menempuh pendidikan, program studi yang diambil dan gelar yang berhak dipakai oleh lulusan. Jika terbukti lulusan melakukan tindakan plagiat, maka ijazah dapat dinyatakan tidak sah dan gelarnya dapat dicabut oleh perguruan tinggi.
Ijazah ditandatangani oleh pemimpin tertinggi di perguruan tinggi tersebut. Untuk universitas dan institut ditandatangani oleh rektor dan dekan fakultas, sementara untuk sekolah tinggi oleh ketua dan pemimpin unit pengelola program studi. Untuk akademi dan politeknik ditandatangani oleh direktur dan pemimpin unit pengelola program studi.
Apabila ijazah mengalami kerusakan atau hilang yang dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pihak kepolisian, perguruan tinggi dapat menerbitkan Surat Keterangan Pengganti atas permintaan dari mahasiswa terkait.
Banyak manfaat yang didapatkan dari sebuah ijazah, seperti menjadi syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya, dapat menilai kecerdasan yang dimiliki dari nilai yang didapat selama masa tempuh pendidikan, dan ijazah menjadi syarat penting yang harus ada untuk menjadi tenaga pendidik atau bekerja di perusahaan, dan lain sebagainya.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi