Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL)
Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) adalah sistem verifikasi ijazah yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang dapat diakses secara online.
Sistem SIVIL digunakan sebagai data keabsahan seorang lulusan yang akan diverifikasi konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi.
Untuk memastikan keabsahan ijazah, seorang lulusan harus memastikan nomor ijazah dapat diverifikasi melalui SIVIL dengan melampirkan beberapa data penting, seperti program studi yang ditempuh, nama perguruan tinggi, dan nomor ijazah melalui wesite PDDikti.
Sumber:
ijazah.kemdikbud.go.id