Legalisir

Legalisir adalah proses pembubuhan cap stempel basah dan tanda tangan asli oleh pihak yang berwenang di atas fotokopi dokumen sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan dokumen asli. Proses legalisir bertujuan untuk menjadikan salinan dokumen menjadi sah secara hukum.

Secara umum, dokumen yang dilegalisir adalah dokumen resmi, seperti ijazah, transkrip nilai, rapor, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keteragan Lulus (SKL), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dokumen yang telah dilegalisir dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang biasanya berhubungan dengan urusan administrasi. Untuk melegalisir sebuah dokumen diperlukan beberapa syarat penting, antara lain: membawa dokumen asli, membawa lembar fotokopi, dan membayar biaya legalisir.