Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)
Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. SKPI dibutuhkan sebagai bentuk pengakuan penyertaan kualifikasi antar negera.
Perlu diketahui bahwa durasi pendidikan dan kisaran satuan kredit setiap negara sangatlah beragam. Perbedaan untuk level pendidikan atau kualifikasi yang sama menimbulkan kesulitan dalam melakukan penyetaraan.
Manfaat SKPI
SKPI merupakan surat pendamping yang tertulis dalam bentuk deskripsi capaian pembelajaran untuk menjelaskan kualifikasi yang dimiliki seorang lulusan, selain ijazah dan transkrip akademik.
Manfaat SKPI bagi lulusan adalah:
- Sebagai dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negeri di bandingkan dengan membaca transkrip.
- Sebagai penjelasan yang obyektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya.
- Meningkatkan kelayakan kerja (employability) terlepas dari kekakuan jenis dan jenjang program studi.
Sumber:
Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, Dirjen Dikti Kemendikbud 2020