Peneliti Ahli Utama

Peneliti Ahli Utama adalah bagian dari jenjang fungsional pada jabatan peniliti, dengan Pangkat Pembina Utama Madya (golongan IV/d) dan Pangkat Pembina Utama (golongan IV/e). Syarat pendidikan bagi peneliti utama adalah memiliki gelar pendidikan minimal pada jenjang doktor dengan maksimal usia 60 tahun. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional peneliti ahli utama ditetapkan oleh Presiden.

Beberapa contoh uraian tugas peneliti utama antara lain: mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku/bagian dari buku, artikel ilmiah, dan buku ajar; menjadi ketua kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian; menghasilkan kebaruan dalam bentuk Kekayaan Intelektual; menyusun hasil penelitian sebagai bahan kajian/rekomendasi dalam penyusunan kebijakan lingkup instansi/daerah; menjadi peserta pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan; dan menyusun hasil penelitian sebagai bahan kajian/rekomendasi.

Sumber:

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2019 tetang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti