Peneliti Ahli Madya

Peneliti Ahli Madya adalah bagian dari jenjang fungsional pada jabatan peniliti, dengan Pangkat Pembina (golongan IV/a), Pangkat Pembina Tingkat I (golongan IV/b), dan Pangkat Pembina Utama Muda (golongan IV/c). Syarat pendidikan bagi peneliti ahli madya adalah memiliki gelar pendidikan minimal pada jenjang magister dengan maksimal usia 55 tahun.

Beberapa contoh uraian tugas peneliti ahli madya antara lain: mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku/bagian dari buku, artikel ilmiah, dan buku ajar; menjadi ketua kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian; menghasilkan kebaruan dalam bentuk Kekayaan Intelektual; menyusun hasil penelitian sebagai bahan kajian/rekomendasi dalam penyusunan kebijakan lingkup instansi/daerah; dan menjadi peserta pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan.

Sumber:

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2019 tetang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti