Peneliti Ahli Muda

Peneliti Ahli Muda adalah bagian dari jenjang fungsional pada jabatan peniliti, dengan Pangkat Penata (golongan III/C), dan Pangkat Penata Tingkat I (golongan III/d). Syarat pendidikan bagi peneliti ahli muda adalah memiliki gelar pendidikan minimal pada jenjang magister dengan maksimal usia 53 tahun.

Beberapa contoh uraian tugas peneliti ahli muda antara lain: mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku/bagian dari buku, artikel ilmiah, dan buku ajar; menjadi ketua kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian; menghasilkan kebaruan dalam bentuk Kekayaan Intelektual; menyusun hasil penelitian sebagai bahan kajian/rekomendasi dalam penyusunan kebijakan lingkup instansi/daerah; dan menjadi peserta pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan.

Sumber:

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2019 tetang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti

infoasn.id