Peneliti Ahli Pertama
Peneliti Ahli Pertama adalah jenjang paling rendah dari jabatan fungsional peneliti, dengan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan III/b. Kenaikan jabatan menjadi Peneliti Ahli Madya ditetapkakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Adapun tugas peneliti secara umum sama, yakni melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi di instansi pemerintah. Oleh karena itu, peneliti yang dimaksud di sini adalah jabatan karier untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sumber:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2019 tetang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti








