Pendidikan Formal

Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pendidikan dasar adalah jejang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jejang pendidikan menengah dan berbentuk sekolah dasar (SD), dan madrasah ibtidaiyah (MI), atau bentuk lain sederajat. Pendidikan sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah (MTs) juga tergolong sebagai pendidikan dasar.

Pendidikan menengah adalah jejang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar dan berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK) atau bentuk lain sederajat.

Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, sarjana, magister, doktor, profesi, dan spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah