Pendidikan Informal

Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal ini dapat diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Proses kesetaraan dapat dilakukan melalui program yang telah disediakan oleh pemerintah. Program belajar tersebut teridiri dari program Paket A (setara SD), program Paket B (setara SMP), dan program Paket C (setara SMA). Jika siswa telah mengikut program ini, maka akan mendapatkan ijazah yang setara dengan pendidikan formal.

Adapun lembaga yang menyelenggarakan program tersebut di antaranya adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Masyarakat (SKB), Kantor Organisasi Kemasyarakatan, atau lembaga lainnya.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional