Dosen Tidak Tetap

Dosen Tidak Tetap adalah pengajar yang bekerja secara tidak penuh waktu pada perguruan tinggi, yang bisa dikatakan juga sebagai dosen kontrak yang memiliki Nomor Urut Pengajar Nasional atau yang biasa disebut NUPN.

Beberapa kualifikasi dosen tidak tetap antara lain adalah: – Dosen kontrak yang tidak memenuhi salah satu persyaratan Permendikbud No. 84 Tahun 2013, seperti kualifikasi belum S2 atau dikontrak di bawah 2 tahun atau bekerja tidak penuh waktu atau diangkat setelah Permendikbud disahkan dengan kondisi usia sudah di atas 50 tahun – Dosen kontrak warga negara asing yang tidak memenuhi persyaratan dosen tetap (masa kontrak di bawah dua tahun atau tidak memiliki kualifikasi S3/Doktor)

Sumber:

Permendikbud Nomor 84 Tahun 2013 tentag Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta

ristekdikti.go.id