Dosen Tetap
Dosen Tetap adalah pengajar yang bekerja penuh waktu pada salah satu perguruan tinggi dan tidak menjadi pegawai atau tenaga pendidik di perguruan tinggi atau instansi yang lain. Dosen tetap mendapat Nomor Iduk Dosen Nasional atau yang sering disebut NIDN, yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
Macam-Macam Dosen Tetap
Dosen tetap terdiri dari beberapa macam yaitu:
– CPNS/PNS Dosen yang berkerja di Perguruan Tinggi Negeri
– Dosen DPK (dipekerjakan) Kopertis yang ditempatkan di Perguruan Tinggi Swasta
– Dosen Tetap Non PNS yang diangkat di Perguruan Tinggi Negeri sesuai persyaratan yang diatur Permendikbud No. 84 Tahun 2013
– Dosen Tetap Yayasan yang diangkat di Perguruan Tinggi Swasta, diangkat dan diberhentikan dengan SK Yayasan dengan persyaratan yang diatur Permendikbud no. 84 Tahun 2013
– Dosen warga negara asing yang dikontrak dengan masa kerja minimal 2 tahun dan memiliki kualifikasi setara S3/Doktor
Sumber:
ristekdikti.go.id