Uji Kompetensi

Uji Kompetensi adalah ujian yang diselenggarakan oleh negara atau lembaga yang bekerja sama dengan perguruan tinggi kepada mahasiswa jenjang profesi pada masa akhir pendidikannya sebagai prasyarat untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.

Beberapa jenis uji kompetensi adalah Uji Kompetensi Guru, Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan, Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi, dan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter.

Jenis Uji Kompetensi

Uji Kompetensi Guru adalah ujian yang dilakukan untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi dasar dan pedagogi yang menjadi ruang lingkup guru.

Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan dilakukan untuk mendorong percepatan peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan tenaga kesehatan, agar relevansi kompetensi yang ada sesuai dengan standar yang diperlukan di masyarakat. Peserta adalah mahasiswa akhir di bidang kesehatan yang telah menempuh pendidikan program vokasi dan program profesi.

Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi diperuntukkan bagi mahasiswa program profesi dokter gigi yang telah menyelesaikan seluruh pekerjaan klinik beserta ujiannya.

Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter adalah satu-satunya ujian yang diselenggarakan oleh negara bagi calon dokter Indonesia untuk mendapatkan gelar dokternya. Syarat untuk bisa mengikuti ujian ini adalah setiap mahasiswa kedokteran harus menyelesaikan pendidikan preklinik, klinik, dan dinyatakan lulus oleh fakultas kedokteran masing-masing.

Sumber:

dikti.kemdikbud.go.id

ppsdmk.kemkes.go.id