Surat Tanda Register (STR)
Surat Tanda Register (STR) adalah dokumen tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi, sehingga dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.
STR dapat diperoleh jika tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada mahasiswa setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.
Surat Tanda Registrasi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan, kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta kegiatan pengabdian masyarakat.
Sumber:
nursing.ui.ac.id