Sarjana Muda
Sarjana Muda adalah gelar yang diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti ujian di sebuah perguruan tinggi, setelah menempuh pendidikan tinggi program sarjana sekurang-kurangnya 2 tahun. Penggunaan istilah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1959 tentang Peraturan Ujian Negara untuk Memperoleh Gelar Universter Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta.
Kini, penggunaan gelar sarjana muda sudah tidak berlaku, dan tidak diakui sebagai ijazah resmi. Karena masa pendidikannya yang lebih sedikit dari program sarjana, sebelumnya banyak yang menggunakan istilah sarjana muda pada seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan program diploma.
Sumber:
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1959 tentang Peraturan Ujian Negara untuk Memperoleh Gelar Universter Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta