Protokol Kesehatan
Protokol Kesehatan adalah serangkaian aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam mengatur keamanan beraktivitas selama masa pandemi Covid-19.
Tujuan diberlakukan protokol kesehatan adalah membantu masyarakat untuk dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan kondisi kesehatan orang lain. Selain itu, untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka mencegah terjadinya episenter/kluster baru selama masa pandemi.
Prinisp utama protokol kesehatan adalah perlindungan kesehatan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat. Salah satu penerapan protokol kesehatan yang berlaku adalah prinsip 5M yakni: mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Sumber:
id.wikipedia.org