Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah peraturan pemerintah Republik Indonesia dalam bentuk pembatasan berbagai aktivitas dan kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19. Kebijakan ini resmi diterapkan pada awal tahun 2021 dan merupakan langkah lanjutan dari peraturan sebelumnya, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PPKM berlangsung di beberapa wilayah yang menjadi titik penyebaran infeksi Covid-19, yakni di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan PPKM melibatkan empat unsur sebagai parameter, antara lain: memiliki tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.

Sumber:

id.wikipedia.org