Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah keputusan pemerintah dalam langkah dan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) berupa pembatasan kegiatan tertentu di lingkungan masyarakat dalam suatu wilayah untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus. Tujuan utama kebijakan PSBB adalah mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.
PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri. Jenis-jenis pembatasan kegiatan masyarakat yang diterapkan di dalam kebijakan PSBB antara lain: peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Sumber:
id.wikipedia.org