Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada berbagai jenjang pendidikan (anak usia dini, dasar, dan menengah) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Pendidikan profesi guru ditempuh dengan masa studi selama 1-2 tahun setelah peserta didik lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. Pada tahap akhir, mahasiswa akan mengikuti uji kompetensi guru. Mahasiswa program PPG yang belum memenuhi kompetensi pedagogik atau kompetensi profesional dapat diberikan program penguatan kompetensi.

Program PPG diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: kekurangan jumlah guru khususnya pada daerah-daerah terluar, terdepan, dan tertinggal; distribusi tenaga pendidik yang tidak seimbang; kualifikasi tenaga pendidik di bawah standar; guru yang kurang kompeten; serta ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu.

Sumber:

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Guru

www.unimed.ac.id